Perkawinan

A.   Pengertian Perkawinan
            Manusia laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi dan saling membutuhkan, sehingga mereka saling mengikatkan diri dalam suatu lembaga yang disebut perkawinan.
            Ikatan dalam perkawinan merupakan ikatan kesetiaan dalam nikah, sebagai suatu ikatan janji cinta antara laki-laki dewasa dan perempuan dewasa. Dalam pengertian cinta ada saling menyayangi dan tarik-menarik karena dorongan seks.



            Hubungan seks dalam ikatan perkawinan atau pernikahan yang sah menyiratkan adanya tanggung jawab dari pihak-pihak yang bersangkutan, yang meliputi tanggung jawab untuk mengurus dan mendidik anak-anaknya.

            Menurut Undang-Undang No. 1Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dalam suatu pernikahan yang sah dengan maksud membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke-Tuhanan YME.

            Perkawinan atau pernikahan yang sah ialah pernikahan yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.


B.   Tujuan Perkawinan

            Perkawinan mempersatukan dua orang manusia dewasa, yaitu pria dan wanita, untuk membentuk rumah tangga, sehingga dapat saling melengkapi dan saling menolong.

            Perkawinan adalah kesempatan luhur bagi dua orang dewasa dengan jenis kelamin berbeda, untuk saling memberi dan menerima cinta yang sehat dan bertanggung jawab.

            Perkawinan pertama-tama bertujuan memperoleh keturunan melalui pembentukan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

            Perkawinan merupakan kesempatan yang mulia untuk mengasuh dan mendidik anak dalam satuan keluarga, dalam upaya memperbaiki kualitas manusia pada generasi berikutnya.

            Perkawinan merupakan kesempatan yang unik bagi pria dan wanita untuk mengembangkan diri serta peran sosialnya masing-masing, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.


C.   Perkawinan Perlu Dipersiapkan dan Dibina

            Perkawinan ialah perpaduan dua pribadi, tidak mudah mempersatukan dua pribadi yang memiliki watak, sikap dan latar belakang hidupnya masing-masing. Karena itu, perkawinan yang tidak dipersiapkan dan dibina dengan sebaik-baiknya akan meningkatkan risiko kegagalan.

            Suatu perkawinan tidak dapat diharapkan langsung berhasil tanpa proses belajar. Yang dimaksudkan dengan proses belajar di sini adalah hal-hal yang perlu dipelajari, dipahami, dan dilakukan sebelum dan sesudah perkawinan itu berlangsung.

            Perubahan norma, nilai dan tatanan kehidupan di masyarakat, khususnya di kota-kota besar, cenderung mengakibatkan meningkatnya perceraian.

            Perkawinan yang tidak harmonis sering menjadi penyebab utama hubungan orang tua dengan anak yang tidak harmonis pula. Hal ini akan mengakibatkan kesulitan perkembangan anak dan masalah psiko-sosial.

            Kegagalan perkawinan menyebabkan penderitaan pada setiap anggota keluarga yang terlibat, baik suami, istri, maupun anak-anaknya. Penderitaan tersebut dapat menjadi berkepentingan dan mempengaruhi kehidupan masa depannya.


D.   Arti dan Ciri Perkawinan yang Harmonis

            Perkawinan yang harmonis ialah perkawinan dimana suami dan istri melaksanakan fungsinya sesuai dengan peran, harkat, martabat, dan kodratnya masing-masing sehingga hubungan antara suami dan istri berlangsung dengan serasi, selaras, dan seimbang.

Ciri perkawinan yang harmonis :

·         Adanya perasaan satu

Adanya perasaan satu ditandai oleh berkurangnya usaha untuk mempertahankan hak dan kepentingan dirinya sendiri.

·         Adanya perasaan saling mengerti

Perasaan saling mengerti ialah perasaan dimengerti dan dapat mengerti akan perasaan pasangannya.

·         Adanya perasaan memiliki

Yang dimaksud di sini ialah perasaan bahwa seseorang menjadi bagian dari yang lain, sehingga secara sadar ataupun tidak, tiap pihak merasa perlu untuk selalu mementingkan yang lain.

·         Adanya perasaan bertanggung jawab

Suami/istri yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga.

·         Adanya perasaan kebersamaan

Perasaan bahwa suami/istri memiliki rasa kebersamaan, baik dalam keadaan susah maupun dalam keadaan senang.

·         Adanya perasaan aman

Perasaan aman merupakan kebutuhan perasaan yang mendasar bagi setiap manusia, khususnya dalam hubungan suami dengan istri. Perasaan aman tercipta jika suami/istri merasa dibutuhkan, dicintai, dipercaya, dihargai, dan didengar.

·         Terdapat saling berkomunikasi yang sehat

Terjadi proses saling berhubungan yang lancar, akrab dan bersifat timbal balik (dialog) dalam upaya saling memahami dan atau mengubah sikap, pendapat, atau perilaku suami/istri. Komunikasi berkembang hingga mencapai tingkat perasaan, suami/istri tidak takut mengemukakan perasaannya kepada pasangannya.

·         Kehidupan seksual yang sehat, normal dan memuaskan

Kehidupan seksual merupakan salah satu wujud pernyataan cinta suami-istri. Oleh karena itu, kehidupan seksual yang sehat, normal dan memuaskan kedua belah pihak merupakan salah satu ciri perkawinan yang harmonis.


E.   Peranan Kesehatan Jiwa dalam Pembinaan Perkawinan Harmonis

            Masalah yang dapat menimbulkan konflik dalam suatu perkawinan antara lain :

-       tidak dapat mencukupi kebutuhan pokok (sandang/pangan/papan)

-       tidak dapat memenuhi keinginan-keinginan tertentu

-       tidak dapat bergaul dengan lingkungannya

-       tidak mampu mengadakan hubungan seks yang memuaskan

-       tidak mampu memberikan cinta dan kasih sayang sebagaimana yang diharapkan oleh pasangannya

-       tidak mampu melepaskan diri dari ikatan masa lampaunya atau pengalaman yang tidak menyenangkan

-       tidak mampu mengasuh dan membimbing anak


BAB II

MEMPERSIAPKAN PERKAWINAN


                  Pada umumnya orang kawin karena rasa cinta dan karena ingin memperoleh keturunan dari orang yang dicintai dan yang mencintai.

Ada juga beberapa alasan lain yang mendorong seseorang untuk kawin, seperti :

-       kawin karena menginginkan adanya jaminan sosial ekonomi

-       kawin karena dijodohkan

-       kawin karena kesepian

-       kawin karena ingin melarikan diri dari kenyataan

-       kawin semata-mata karena dorongan seksual

-       kawin karena kedudukan sosial

-       kawin untuk mendapatkan status


A.   Syarat Kedewasaan dalam Perkawinan

            Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa batas usia menikah paling sedikit 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

-       Dewasa secara jasmani

Seseorang dikatakan dewasa secara jasmani apabila ia telah mampu menghasilkan keturunan. Masa di mana seseorang telah dewasa jasmani ialah masa ‘akil balig’.

-       Dewasa secara kejiwaan

Seseorang dikatakan dewasa secara kejiwaan jika ia telah mampu mengembangkan segenap potensi kejiwaannya (pikiran, emosi, kemauan) secara serasi, selaras, dan seimbang, sehingga ia mampu menghadapi berbagai jenis persoalan hidup



-       Dewasa secara sosial

Seseorang dikatakan dewasa secara sosial apabila ia telah hidup mandiri, tidak bergantung secara sosial-ekonomis pada orang tuanya dan dapat mengembangkan kehidupan sosialnya secara memuaskan dengan lingkungannya. Artinya, ia mampu menyesuaikan diri terhadap kaidah, nilai, dan norma yang berlaku di masyarakat.


B.   Memilih Pasangan

-       Faktor agama

Faktor agama merupakan faktor yang sangat penting dalam menunjang perkawinan yang harmonis.

-       Faktor kepribadian

Memiliki kepribadian yang matang dan bertanggung jawab, yang ditandai adanya kemampuan menyesuaikan diri, dan dapat menerima dan memberi kasih sayang.

-       Faktor kesehatan jiwa

Kesehatan jiwa yang stabil dapat dilihat dari emosinya yang stabil, antara lain cukup tenang, tidak gugup secara berkelebihan, tidak mengalami ketergantungan terhadap zat adiktif.

-       Faktor kesehatan jasmani

Beberapa penyakit yang perlu diperhatikan karena dapat berpengaruh terhadap kelangsungan keluarga harmonis antara lain penyakit yang sifatnya menahun (misalnya TBC kronis), cacat tubuh, epilepsi, penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks (AIDS, sifilis) penyakit yang diturunkan dalam keluarga (hemofili, diabetes militus, talasemia).

-       Faktor umur

Faktor umur memegang peranan penting dalam membina keluarga harmonis, meskipun usia tidak selalu menunjukkan tingkat kedewasaan seseorang. Usia suami lebih tua dari pada istri, dengan perbedaan 3-6 tahun. Suami yang lebih tua akan lebih mempunyai rasa tanggung jawab dan akan lebih dihormati oleh istrinya. Usia yang baik bagi wanita 20-25 tahun, dan bagi pria antara 25-40 tahun.

-       Faktor ekonomi

Ekonomi merupakan faktor penghalang dalam kehidupan berkeluarga, meskipun bukan yang utama. Yang terutama disini ialah kesiapan bekerja untuk mencari nafkah.

-       Faktor pendidikan

Pendidikan merupakan faktor penting yang menunjang keberhasila keluarga. Latar belakang pendidikan formal atau gelarnya.

-       Faktor sosial-budaya

Perbedaan dalam latar belakang sosial-budaya di setiap wilayah di Indonesia menyebabkan perbedaan pula dalam perilaku.

-       Faktor latar belakang keluarga

Perkawinan selalu melibatkan keluarga dari masing-masing pihak. Latar belakang keluarga pasangan penting diketahui, terutama dalam hal keharmonisan orang tua dan pengalaman pada masa kanak-kanak. Pasangan yang berasal dari keluarga yang berbahagia memperbesar peluang untuk membina perkawinan yang bahagia juga. Pengalaman tertentu pada masa kanak-kanak  dapat mempengaruhi kestabilan emosinya.


C.   Mengenal Cinta Sejati

            Dasar ikatan perkawinan yang kokoh ialah cinta sejati. Cinta sejati mempunyai ciri antara lain sebagai berikut :

-       Tanpa pamrih, mencintai pasangannya tanpa ada maksud tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri

-       Bersedia berkorban, yaitu kesediaan menanggung risiko beban perkawinan demi kepentingan bersama

-       Saling menenggang untuk memberi dan menerima cinta dengan senang hati, tanpa banyak menuntut.

-       Merelakan pasangannya memiliki kebebasan untuk berkembang, menikmati minatnya, dan mengembangkan kepribadiannya.

-       Menerima pribadi pasangannya sebagaimana adanya, tanpa menuntut pasangannya untuk berubah.

-       Menerima tanggung jawab, yaitu kesediaan menerima tanggung jawab dalam suka dan duka, pada setiap masalah yang dihadapi dalam perkawinan.



BAB III

MEMBINA PERKAWINAN



A.   Sikap Dasar Istri dan Suami

            Dasar utama ikatan perkawinan yang harmonis ialah kepercayaan dan kasih sayang suami terhadap istri di satu pihak dan penghargaan dan hormat istri kepada suami di lain pihak.


B.   Memelihara Hal-hal yang dapat Menunjang Kehidupan Perkawinan yang Harmonis

-       Iman dan takwa

Perlu landasan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sikap ketakwaan akan mendorong suami istri untuk melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

-       Saling setia

Kesetiaan merupakan pilar yang kokoh bagi perkawinan yang langgeng. Perlu ketulusan untuk memelihara kesetiaan.

-       Saling percaya

Kejujuran merupakan landasan dari sikap saling percaya. Dalam rumah tangga, tidak ada kerahasiaan antara suami dan istri. Kebohongan akan menyebabkan sakit hati dan dendam pada pihak yang dibohongi.

-       Saling menghormati

Saling menghormati dan menghargai pihak yang lain merupakan dasar kehidupan keluarga yang harmonis. Suami dan istri saling menghormati sesuai dengan fungsi dan keberadaannya masing-masing.



-       Saling menolong

Saling menolong dan berpartisipasi dalam melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Saling menolong juga dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi.

-       Saling mengalah

Mengalah bukan berarti kalah. Saling mengalah, artinya saling merendahkan hati dan tidak mau memegahkan dirinya sendiri.

-       Saling berbagi rasa

Keinginan dan kesediaan untuk berbagi rasa dalam berbagai penghayatan, sikap hidup, pengalaman, tindakan, dan rencana.

-       Saling berkomunikasi

Berkomunikasi merupakan sarana membina dan meningkatkan hubungan suami istri. Sebaiknya, komunikasi sampai pada tingkatan komunikasi perasaan.

-       Mengembangkan minat bersama dan minat perorangan

Suami/istri perlu memiliki minat bersama. Namun, hal itu jangan sampai menghalangi suami/istri untuk mengembangkan minat masing-masing.


C.   Menghindarkan Hal-Hal yang Mengganggu Perkawinan

-       Kecenderungan untuk mengutamakan hal-hal yang bersifat lahiriah/jasmaniah atas kebendaan/materialistik dengan menyampingkan nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, serta yang bersifat kejiwaan. Perilaku pasangan suami/istri yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama akan mengakibatkan hilangnya keharmonisan perkawinan.

-       Egoisme atau mementingkan diri sendiri.

-       Ketidaksetiaan, yang menyebabkan penyelewenangan dalam perkawinan sehingga keluarga menjadi berantakan.

-       Cemburu yang berlebihan, yaitu ketidakmampuan satu pihak untuk mempercayai pihak lainnya. Kecemburuan selalu menyebabkan pihak yang lain merasa terikat atau terpenjara, sehingga ia tidak dapat mengembangkan dirinya. Kecemburuan juga menyebabkan terganggunya komunikasi.

-       Ketidakstabilan emosi, yang menyebabkan terhambatnya proses saling menyesuaikan diri. Perkawinan sulit tumbuh dan berkembang dengan sehat.

-       Harapan-harapan yang tidak mungkin dicapai (tidak realistik). Seringkali seseorang telah memiliki gambaran tertentu tentang perkawinan yang ideal, sehingga ia menuntut pasangannya untuk memenuhi harapannya itu.

-       Ikut campurnya pihak ketiga atau orang lain yang mengganggu keharmonisan perkawinan.


DAFTAR PUSTAKA


Badan Pembina Kesehatan Jiwa Masyarakat, “Menuju Keluarga Harmonis", Jakarta : PT. Pustaka Antara, 1996

1 komentar:

  1. If you'd like an alternative to randomly approaching girls and trying to find out the right thing to do...

    If you would rather have women chase YOU, instead of spending your nights prowling around in filthy bars and restaurants...

    Then I urge you to play this short video to discover a weird secret that has the power to get you your own harem of hot women:

    Facebook Seduction System...

    BalasHapus

Mohon untuk Komentar ANDA.........................