Sumber : Akhmad Sudrajat
1. Pengertian
Pelayanan Dasar adalah salah satu komponen program Pelayanan
Bimbingan dan Konseling Komprehensif, yang saat ini dikembangkan di
Indonesia. Pelayanan dasar diartikan sebagai proses pemberian
bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman
terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis
dalam rangka mengemulisbangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan
tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi
kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil
keputusan dalam menjalani kehidupannya.